Tahun 2018, Vaksin Campak dan Rubella Ditargetkan Masuk PIN

Jakarta, Cakupan vaksin campak untuk anak-anak di Indonesia kerap mengalami penurunan. Di tahun 2015, cakupannya 53,3 persen sedangkan sampai September 2016, cakupannya menurun, di bawah 48 persen.

Akibatnya, terjadi letusan kasus campak. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melakukan strategi imunisasi tambahan plus adanya vaksin Measles Rubella atau MR. Demikian disampaikan Direktur Surveillance dan Karantina Kesehatan Dirjen P2P Kemenkes RI, dr Elisabeth Jane Soepardi, MPH, DSc.

Sebab, selama ini sudah ada vaksin rubella tetapi Indonesia baru memakai vaksin untuk campak saja. Ketika sudah dipakai vaksin MR, maka anak tak perlu lagi diberi vaksin M.

"Maka dari itu, Agustus sampai September 2016, di 183 kabupaten yang cakupan vaksin campaknya masih rendah, 'disapu' anak usia 9 bulan sampai 5 tahun diberi imunisasi tambahan," kata dr Jane di gedung Kementerian Kesehatan, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).

Tahun depan, mulai dimasukkan vaksin MR untuk anak usia 9 bulan sampai 15 tahun. Pertama, program ini dilakukan lebih dulu di pulau Jawa pada bulan Agustus sampai September 2017. Fase 2, program vaksin MR dilakukan di bulan Agustus sampai September 2018.

"Jadi di Indonesia mulai tahun 2018 sudah pakai vaksin MR, bukan MR lagi. Harga vaksin MR 6 kali lipat harga vaksin M. Vaksin MR diberikan untuk anak usia 15 tahun ke bawah dengan asumsi anak yang usianya di atas 15 tahun sudah pernah kena rubella dan sudah punya kekebalan," tambah dr Jane.

Baca juga: Jangan Sepelekan, Ini Alasannya Campak Masih Jadi Ancaman Anak-anak di Dunia

Jika mereka yang berusia 15 tahun ke atas belum memiliki kekebalan, maka diharapkan bisa melakukan imunisasi mandiri. Penyediaan vaksin MR di Indonesia juga dibantu oleh Global Alliance for Vaccine and Immunisation (Gavi).

dr Jane menambahkan, imunisasi merupakan hak anak. Dasar hukumnya yakni UU perlindungan anak No. 23 tahun 2002 yang menyebut bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosisal sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Dasar hukum lainnya yakni UU Kesehatan No 36 tahun 2009 yang menyebutkan setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi. Lalu, pemerintah wajib memberi imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.

"Asalkan menjalankan imunisasi sesuai Permenkes No 2 tahun 2013, tenaga kesehatan yang menjalankan pemberian imunisasi mendapat perlindungan hukum. Jadi nggak usah takut. Di negara maju seperti AS imunisasi nggak wajib, di Indonesia wajib. Kenapa? Karena tingkat pendidikan masyarakat di sana cukup tinggi, mereka minta sendiri. Kalau di Indonesia, nggak diwajibkan, banyak yang nggak imunisasi, bisa hancur negara ini," tutur dr Jane.

Baca juga: Banyak Orang Berkumpul, Festival Musik Bisa Jadi Tempat Penularan Campak

(rdn/vit)

Related Posts :

0 Response to "Tahun 2018, Vaksin Campak dan Rubella Ditargetkan Masuk PIN"

Posting Komentar