DLP Bukan Program Wajib, Dokter Umum Tetap Bisa Praktik di Faskes Dasar

Jakarta, Tahun 2017, dalam pendidikan kedokteran Indonesia rencananya akan dibuka program studi (prodi) baru bernama Dokter Layanan Primer (DLP). Lulusan dari program tersebut setara dengan dokter spesialis karena mereka memiliki kemampuan khusus menangani pasien di fasilitas primer seperti klinik umum dan puskesmas.

Terkait hal tersebut beberapa hari lalu ada gerakan penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap prodi DLP. Alasannya karena program dinilai akan membuat masa pendidikan dokter menjadi lebih panjang dan membuat rasio jumlah dokter dengan penduduk yang harus dilayani semakin tidak seimbang.

Direktur Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dr Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS, menanggapi bahwa sebetulnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. DLP hanya satu dari beberapa pilihan spesialisasi yang bisa dilalui oleh seorang dokter dan bukan merupakan program wajib.

Setelah satu tahun internship, dokter umum yang ingin langsung praktik tetap bisa melayani masyarakat. Hanya saja bila ia mengikuti DLP sebagai lanjutan posisinya di fasilitas primer nanti tentu akan berbeda.

"Tidak usah khawatir, tidak ada statement yang menyatakan dokter umum nanti jadi tidak bisa praktik di fasilitas primer," kata dr Bambang dalam acara temu media di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta (31/10/2016).

Baca juga: Soal Penolakan IDI Terhadap Program Dokter Layanan Primer, Ini Kata Menkes

"Sangat tidak mungkin kalau dokter umum tidak boleh praktik. Dokter umum itu ada sekitar 110 ribu, gak mungkin kan kita melarang mereka praktik melayani 250 juta penduduk Indonesia," lanjut dr Bambang.

Mengapa prodi DLP dibuat menurut dr Bambang ada dua alasan utama. Pertama untuk meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan primer sehingga bisa mengurangi rujukan ke rumah sakit. Kedua adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dokter yang berkecimpung dengan karier berjenjang.

Selama ini bila dokter umum di puskesmas atau klinik ingin meningkatkan karier maka ia harus mengambil spesialisasi. Sebelum ada DLP maka ia akan mengambil spesialisasi lain yang justru akan mendorongnya nanti untuk pindah bekerja di rumah sakit.

"Prodi DLP ini membantu dokter yang ingin mengembangkan karier bekerja di level primer. Di undang-undangnya ia sama dengan spesialis lain, satu kualifikasi lebih tinggi dari dokter umum," pungkas dr Bambang.

Baca juga: Menyoal Unjuk Rasa Dokter dari Sudut Pandang Ilmiah

(fds/vit)

Related Posts :

0 Response to "DLP Bukan Program Wajib, Dokter Umum Tetap Bisa Praktik di Faskes Dasar"

Posting Komentar