LPPOM MUI: Viostin DS dan Enzyplex Belum Ajukan Sertifikasi Halal

Jakarta, Direktur LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia), Lukmanul Hakim mengungkapkan bahwa Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories tidak bersertifikasi halal karena kedua perusahaan belum mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Sementara kedua perusahaan tersebut hanya mengirim sampel bahan baku untuk diuji oleh LPPOM MUI dijadikan dasar evaluasi BPOM RI.

"Kalau kita kan dalam konteks hanya dipakai laboratorium, karena kami tidak memliki otoritas untuk melakukan pengawasan, karena ini produk tidak bersertifikat halal. Jadi bukan di wilayah kami, wilayahnya di badan POM. Nah, produk ini belum terkenai mandatory halal, tidak bisa masuk kalo belum ada sertifikasi halal," kata Lukman.

Hasil pengujian pada pengawasan post-market menunjukkan positif DNA babi, sementara data yang diserahkan dan lulus evaluasi Badan POM RI pada saat pendaftaran produk (pre-market), menggunakan bahan baku bersumber sapi.

Baca juga: Enzyplex dan Viostin DS Ditarik, BPOM: Kalau Masih Ada Harap Dilaporkan!

Lukman mengatakan sifat sertifikasi halal merupakan voluntary atau sukarela, yaitu produsen harus aktif mendaftarkan produknya untuk diuji kehalalannya. Kemudian prosesnya adalah mendaftar, lalu audit. Khusus untuk bahan baku dari hewan harus mendapatkan free pork sign dari laboratorium. "Laboratorium LPPOM MUI sudah mendapatkan ISO 17025, " tambahnya.

LPPOM MUI merencanakan adanya Mandatory Sertifikasi Halal pada tahun 2019 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator dan LPPOM MUI sebagai eksekutor. Harapannya agar hal seperti ini tidak terulang kembali sehingga konsumen dari awal dan selamanya akan dikawal tentang konsistensi produksi halalnya.

Baca juga: Menag Resmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

(up/up)

0 Response to "LPPOM MUI: Viostin DS dan Enzyplex Belum Ajukan Sertifikasi Halal"

Posting Komentar