Kejadian yang terekam di CCTV tersebut pun viral. Polisi menangkap Ilham di rumahnya di Mekarsari, Depok. Ia dijerat dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Kecam Ilham yang Remas Payudara, Komnas Perempuan: Ini Pelecehan!
"Pengakuan tersangka, motifnya iseng. Melihat ada perempuan dan niat muncul saat itu," ujar Kompol Putu Kholis Aryana kepada detikcom, Selasa (16/1/2018).
Sempat ada dugaan bahwa Ilham mengalami masalah kejiwaan. Namun menurut dr Andri, SpKJ, dari Klinik Psikosomatik RS OMNI Alam Sutera, perilaku Ilham tersebut tidak bisa dikatakan sebagai gangguan jiwa atau masalah kejiwaan, namun bentuk pelecehan.
"Memang betul tindakannya tidak sesuai dengan perilaku yang seharusnya, tetapi perilaku dengan kondisi meremas payudara itu tidak ada dalam kriteria diagnosis gangguan kejiwaan," ungkap dr Andri kepada detikHealth.
Berdasarkan pernyataan kepolisian, sudah ditegaskan bahwa motif Ilham meremas payudara adalah iseng. Sehingga tidak bisa dikaitkan dengan gangguan jiwa atau masalah kejiwaan.
Jikapun ada kecurigaan yang mengarah ke sana, seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan soal kesehatan jiwa seseorang harus dilakukan oleh psikiater atau psikolog yang memiliki kompetensi.
"Jadi tidak dengan satu gejala atau satu tindakan (meremas payudara) saja lalu bisa dikatakan orang dengan gangguan jiwa. Harus dengan pemeriksaan oleh orang yang kompeten, baik psikolog maupun psikiater," tegasnya.
Baca juga: Wanita Boleh 'Bersenjata' Pepper Spray untuk Lindungi Diri(mrs/up)
0 Response to "Kata Dokter Jiwa Soal Peremas Payudara di Depok yang Ditangkap Polisi"
Posting Komentar