Ini menjadi berbahaya karena orang yang mengidap FA berisiko lima kali lebih tinggi untuk terkena stroke. Lantas, apa yang harus dilakukan jika mendapati denyut nadi tidak teratur?
Guru Besar Ilmu Kardiologi dan Kedokteran Vaskular Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr dr Yoga Yuniadi, SpJP(K), FIHA, FasCC menyarankan untuk segera melakukan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan rekam detak jantung.
"Pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan EKG (elektrokardiografi). Jika kebetulan dia pada saat datang tidak ada keluhan, mungkin EKG-nya normal. Tapi bukan berarti dia normal," ujarnya di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Rabu (11/10/2017).
Baca juga: Denyut Jantung Tidak Teratur, Risiko Stroke 5 Kali Lebih Besar
Prof Yoga menuturkan bahwa tenaga kesehatan harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan pasien tersebut benar atau tidak mengidap FA.
"Bila dalam EKG sesaat tidak terekam, maka bisa dilakukan perekaman EKG lebih lama, satu hari kah. Atau sampai seminggu dengan yang namanya Hotler," jelas Prof Yoga.
Hotler adalah alat perekam denyut jantung yang dapat digunakan selama 7 hari sampai beberapa minggu dengan memberikan hasil yang lebih akurat mengenai irama jantung, bahkan saat sedang tidur.
"Itu (Hotler) di fasyankes sekunder biasanya sudah tersedia," tutupnya.
Baca juga: Siapa Bilang Orang dengan Irama Jantung Tak Normal Tidak Boleh Olahraga?
(wdw/up)
0 Response to "Dapati Denyut Nadi Tak Teratur? Ini Pemeriksaan yang Harus Dilakukan"
Posting Komentar