BPOM Tegaskan PCC Obat Ilegal, Carisoprodol Sudah Tak Bisa Disebut Obat

Jakarta, Kejadian yang menimpa puluhan remaja di Kendari akibat penggunaan obat-obatan dengan nama PCC menggerakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Bertempat di Gedung BPOM Jl Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin, (18/9/2017), Kepala BPOM RI Penny K Lukito menyampaikan bahwa carisoprodol sudah ditarik dan dihentikan pembuatannya sejak 2013.

"Carisoprodol itu sudah bukan obat semenjak ditarik, itu adalah barang yang berbahaya bagi kesehatan," jelas Penny.

Baca juga: Izinnya Sudah Ditarik, Obat PCC yang Beredar Saat Ini Kemungkinan Palsu

Sebelumnya, produk dengan kandungan carisoprodol beredar secara legal di Indonesia. Namun, produk tersebut banyak disalahgunakan karena efeknya untuk merelaksasi otot tidak berlangsung lama sedangkan efek sedatifnya yang membuat orang merasa nyaman justru bertahan lebih lama.

"Apapun merknya, Somadril atau Carnophen nama ngetrennya, (carisoprodol) sudah nggak bisa digunakan," tegasnya.

Berkaca dari hal tersebut, BPOM mengaku sudah melakukan segala upaya termasuk mengawasi distribusi barang dan bahan obat-obatan ilegal. BPOM menyebutkan bahwa lembaganya sudah memetakan jalur mana saja yang akan diinvestigasi demi mencegah adanya kejadian massal seperti yang terjadi di Kendari.

Sebelumnya, BPOM berhasil melakukan penggeledahan gudang produksi obat ilegal di banyak tempat seperti yang terjadi di Balaraja, Serang dengan barang bukti 42 juta pil Carnophen dan Thihexyphenidyl (THP) atau yang terjadi di Banjarmasin tahun 2017 dengan total penangkapan 12 juta butir obat ilegal dengan jenis yang sama.

Baca juga: BPOM Umumkan Hasil Uji Obat PCC, Terbukti Ada Campuran Obat Lain

(up/up)

Related Posts :

0 Response to "BPOM Tegaskan PCC Obat Ilegal, Carisoprodol Sudah Tak Bisa Disebut Obat"

Posting Komentar