Terungkapnya sindikat ini berkat pelaporan sebuah rumah sakit di Bogor yang mencurigai kiriman vaksin ke pihak mereka. Setelah ditelusuri, ternyata distributor mereka ada yang membeli dari produsen vaksin palsu.
Jenis vaksin yang dipalsukan adalah vaksin wajib, yakni vaksin untuk tetanus, BCG, polio, dan campak. Bahannya dari cairan infus dicampur dengan antibiotic gentamicin.
"Di lokasi yang di atas tadi yakni gudang atau rumah biasa namun dari segi higienis tidak memenuhi standar. Untuk menyempurnakan (vaksin), dipress dengan alat press kemudian dikemas dan dipacking lalu didistribusikan," tutur Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya dalam keterangannya.
Dari hasil penelusuran kepolisian, vaksin palsu ini diketahui dibuat sejak tahun 2003 dan dilaporkan teridentifikasi di 37 fasilitas kesehatan di 9 provinsi: Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Serang, Jakarta, Bandung, Surabaya, Pangkal Pinang dan Batam.
Menurut Agung, sepak terjang pembuat vaksin palsu tidak tercium otoritas yang berwenang selama 13 tahun karena impak dari vaksin yang tidak nampak. Modus operandinya adalah para tersangka memasukkan vaksin palsu dengan mengirimkan email berisi daftar harga sampai menawarkan secara langsung, yaitu melalui perawat. Pada saat menawarkan sekaligus menampilkan daftar harga 'menggiurkan', artinya lebih murah dari produk asli.
Vaksin palsu juga dijual dengan harga Rp 200-400 ribu lebih murah dari vaksin asli. Namun keuntungan yang didapat pelaku cukup lumayan. "Rp 100 juta untuk pembuat dan Rp 80 juta untuk distributor," tegas Agung.
Baca juga: Menkes Buka 14 Nama RS Penerima Vaksin Palsu, Ini Daftarnya
Meski demikian Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Aman Pulungan juga menyebut vaksin palsu tidak akan berdampak apapun kepada anak. "Kalau betul isinya ada gentamicin dicampur cairan infus, efeknya akan sangat minimal, hampir tidak ada efek apa-apa," katanya.
Tetapi kekebalan yang seharusnya didapat anak menjadi hilang. "Efek paling merugikan adalah anak yang seharusnya divaksin dan seharusnya punya antibodi jadi tidak punya antibodi," tambahnya.
dr Aman juga menyarankan orang tua untuk melihat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)-nya setelah vaksin. Jika tidak berpengaruh pada bayi, maka orang tua tidak perlu lapor. Sedangkan jika ada efeknya maka vaksinasi perlu diulang. "Kita akan lakukan catch up imunisasi sesuai data yang kita terima. Semua dokter anak sudah kita latih. Sudah tahu melakukan catch up imunisasi apa-apa yang ketinggalan," tutur Aman.
Agar tak mudah tertipu vaksin palsu, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) dari RS Cipto Mangunkusumo mengatakan ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Karena vaksin yang asli telah melalui proses pembuatan yang ketat bahkan melebihi obat sehingga dari kemasannya saja sudah khusus.
"Kita bisa curiganya gini kemasannya nggak rapi, agak belepotan, tutupnya beda, label juga nomor batchnya nggak terbaca dengan jelas. Untuk vaksin produksi Bio Farma misalnya itu ada label VVM (vaccine vial monitor) yang susah dibikinnya," papar dr Piprim.
"Label itu bisa berubah warna kalau vaksin sudah terkena panas karena harusnya kan dia disimpan di tempat dingin. Vaksin asli ada label indikator itu sementara yang palsu belum tentu," lanjut dr Piprim.
Selain dari kemasan, hal lainnya yang juga patut dicurigai adalah dari segi harga. Untuk bisa membuat vaksin diperlukan proses pengujian panjang dengan biaya yang tak sedikit sehingga berdampak pada harga jual yang relatif mahal.
Apabila ada satu produk vaksin dijual dengan harga jauh lebih rendah dari vaksin lainnya untuk penyakit yang sejenis, maka waspada produk tersebut palsu.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek juga mengimbau bahwa orang tua tak perlu khawatir terhadap delapan vaksin wajib yang disediakan oleh pemerintah. Tetap berikan anak imunisasi di layanan kesehatan tepercaya dan bila memang memberikan vaksin tambahan maka konsultasikan kepada dokter.
"Kalau memang masih ragu konsultasi ke dokter anaknya. Imunisasikan minimal delapan yang wajib tapi ada tambahan yang impor untuk varicela, cacar air, dan lain sebagainya dan kebanyakan dipalsukan ini yang impor," kata Menkes Nila.
Per 18 Juli, Kemenkes mulai menggelar program vaksinasi ulang di beberapa faskes di Jakarta dan Bekasi yang kebetulan banyak ditemukan kasus vaksin palsu. Anak-anak yang sudah terverifikasi jadi korban vaksin palsu akan dihubungi oleh Kemenkes.
Kemenkes juga akan memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan yang memakai vaksin palsu, mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan izin operasional. Pelaku juga terjerat pidana pemalsuan dan pencucian uang juga dikenakan. Para tersangka akan dimiskinkan. Total ancaman pidana pada para tersangka vaksin palsu 15 tahun.
Baca juga: Aneka Bahaya yang Tersimpan di Dalam Vaksin Palsu (lll/vit)
0 Response to "Juni: Heboh Vaksin Palsu yang Tersebar di 9 Provinsi"
Posting Komentar