"DLP adalah UU Pendidikan Dokter yang sudah dilakukan. Kemudian mereka (IDI) sudah ajukan yudisial review ke MK tapi sudah ditolak. Pemerintah tetap menjalankan," kata Menkes Nila, Selasa (25/10/2016).
Menkes Nila melanjutkan, jika melihat kontennya, DLP merupakan pelayanan di fasilitas kesehatan primer yang sama dengan dokter keluarga. Dengan demikian status kesehatan di tingkat keluarga bisa 'dijaga' dan sistem rujukan mesti berlaku.
Baca juga: Tolak Program Layanan Primer, Ratusan Dokter di Solo Gelar Aksi
"Jangan rujukan ke rumah sakit ini jadi kebablasan, kalau begitu nanti BPJS kelimpungan," ujar Menkes Nila.
Seperti diketahui, ada sistem rujukan untuk memperkuat layanan kesehatan. Dikatakan Menkes Nila, dalam sistem rujukan berjenjang membutuhkan dokter Puskesmas yang betul-betul bisa menjadi 'penjaga gawang' yang dapat memutuskan pasien perlu dirujuk atau tidak.
"Perlu ilmu-ilmu tambahan misal mata merah terus belekan, itu konjungtivitis dan tidak perlu dirujuk. Kalau mata merah tanpa belek, ada sakit kepala, ini nggak main-main dan memang perlu dirujuk. Untuk yang punya penyakit hipertensi juga cukup dicek di Puskesmas, kalau kondisinya jauh lebih berat, baru dirujuk," pungkas Menkes.
|
Baca juga: IDI Jawa Timur Juga Gelar Aksi Menolak Program Dokter Layanan Primer
Punya pendapat soal kontroversi Dokter Layanan Primer? Tuliskan di kolom komentar ya!
(rdn/up)
0 Response to "Soal Penolakan IDI Terhadap Program Dokter Layanan Primer, Ini Kata Menkes"
Posting Komentar