Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada PT. EI untuk:
1. Menarik semua brosur terkait informasi yang mengklaim produk mesin kangen water yang "telah diakui negara" (Kementrian Kesehatan RI)
2. Menarik semua brosur yang terkait informasi yang mengklaim bahwa produk mesin kangen water sebagai "medical device"
3. Tidak boleh mengklaim bahwa produk mesin ionisasi (water electrolysis) sebagai produk yang dapat "menyehatkan dan/atau menyembuhkan"
4. Kemenkes juga menghimbau PT. EI agar menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Dalam rilis yang diterima detikHealth Sabtu (25/11/2017), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi menyampaikan imbauan soal maraknya iklan kesehatan.
"Agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terhadap tawaran-tawaran yang belum dapat dipahami. Publik sesungguhnya bisa memantau suatu produk kesehatan melalui web resmi pemerintah infoalkes.kemkes.go.id," kata Oscar.
Baca juga: Komentari Kangen Water, Kepala BBPOM DKI Jakarta: Infonya Menyesatkan
Alat purifikasi yang diperdagangkan PT EI, menurut rilis tersebut, adalah alat pembersih air. Izin edar tidak diperlukan karena bukan merupakan alat kesehatan, dan karenanya boleh beredar bebas.
Namun demikian, perusahaan tidak boleh melabelinya sebagai alat kesehatan. Apalagi dengan klaim bisa mengobati atau menyembuhkan penyakit. Semua produk baru hanya bisa dikategorikan sebagai alat kesehatan jika sudah dibuktikan ada manfaatnya bagi kesehatan.
Baca juga: 3 Fakta Ilmiah yang Mematahkan Mitos Air Alkali
(up/up)
0 Response to "Kemenkes Angkat Bicara Soal Kangen Water"
Posting Komentar