Namun tak hanya Kangen Water, beberapa merek air kemasan lainnya juga menyediakan produk dengan pH (tingkat keasaman atau kebasaan) yang tinggi. Sebenarnya, adakah regulasi terkait batasan pH untuk air minum oleh BPOM?
"Ada sekian parameter, ada empat SNI dan itu wajib terkait air mineral, air mineral alami, demineralisasi, dan dengan air embun. Nah itu semua ada parameternya termasuk pH-nya, jadi ada pHnya ada batas maksimum," ujar Suratmono, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM.
Baca juga: Dokter Ini Sebut Kangen Water Bermanfaat, Walau Memang Bukan Obat
Hal tersebut diatur dalam Standar Nasional Indonesia, termasuk di antaranya regulasi mengenai aturan maksimum pencemaran di tingkat produksi, jumlah produksi serta pH maksimum untuk sebuah air minum.
Untuk air minum kemasan, pH yang diharuskan setidaknya berada di angka 6.0 sampai 8.5. Sedangkan untuk air demineral diatur dalam batasan 5.0 sampai 7.5.
Air minum dalam kemasan sendiri dibagi menjadi empat kategori yaitu air mineral, air mineral alami, demineralisasi dan air embun. Akan tetapi, kangen Water tidak masuk dalam kategori tersebut, berdasarkan keterangan dari Suratmono ketika ditemui detikHealth di Kantor BPOM, Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Bahkan. masih dari sumber yang sama, Kangen Water tidak terdaftar di Badan POM dan sudah pernah mengalami penarikan produk di tahun 2014. Akan tetapi, produk ini kembali hadir dengan iklan yang semakin masif.
Baca juga: Komentari Kangen Water, Kepala BBPOM DKI Jakarta: Infonya Menyesatkan
(ask/ask)
0 Response to "Kangen Water Bersifat Alkali, Seperti Apa Aturan Soal pH Air Minum?"
Posting Komentar