Dijelaskan oleh dokter spesialis okupasi, Dr. dr. Kasyunnil Kamal, Ms. Sp.Ok, diperhitungkannya hasil pemeriksaan Hepatitis sebagai penilaian untuk diterimanya seseorang bekerja dalam satu perusahaan sering mendiskriminasi. Pasalnya, tidak semua pekerjaan penting untuk mempertimbangkan faktor kesehatan dari pekerjanya.
"Kalau melihat Surat Edaran tahun 97 dari Dinas Tenaga Kerja, hasil pemeriksaan Hepatitis HbsAg bukan satu parameter yang harus dilakukan saat seleksi karyawan atau untuk pengangkatan jabatan di perusahaan. Itu hanya untuk pekerjaan tertentu yang berisiko, seperti tenaga medis, tenaga pengolahan makanan. Untuk pekerjaan perkantoran umumnya tidak," jelasnya saat ditemui dalam diskusi di Cikini, baru-baru ini.
Hepatitis B dan C adalah kondisi kronis yang disebabkan oleh virus di dalam hati seseorang. Virus ini bisa menetap pada tubuh seseorang karena adanya transfer virus, yang umumnya melalui darah. Untuk menjadi kerusakan hati yang parah seperti sirosis sampai kanker, dibutuhkan waktu 20-30 tahun. Kabar baiknya, menurut penyakit dalam dr Rino Alvani Gani, tidak semua orang yang memiliki virus Hepatitis B dan C di dalam hati mereka akan menjadi penyakit parah.
"Orang yang memiliki virus Hepatitis B di Indonesia ada sebanyak 7,2 persen dari jumlah penduduk, sementara Hepatitis C sebanyak 1 persen, menurut data Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar). Tapi, tidak semuanya berakhir dengan sirosis, itu hanya 30 persennya atau sekira 7 sampai 8 juta orang. Adalagi yang kronik dan sampai menurunkan performa, tapi enggak jadi sirosis. Di antara itu banyak yang hanya dorman atau istirahat, tapi enggak membuat penderitanya tidak bisa produktif," terangnya.
Baca juga: Tuntutan Pasien Hepatitis C: Sediakan Obat yang Lebih Terjangkau
Menurutnya, virus Hepatitis B dan C tidak mudah ditularkan selayaknya virus penyebab HIV/AIDS, meskipun mekanisme penularannya sama melalui transfer darah. Namun, stigma tersebut dapat dibantah dengan fakta bahwa banyak orang yang menunjukkan HbsAg positif tidak mengalami kendala dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
HbsAg adalah protein yang diproduksi virus Hepatitis di tubuh pasien sebagai bentuk reaktif tubuh, walaupun virus tersebut istirahat atau tidak aktif bereplikasi. Selama tidak memicu kerusakan hati, keberadaan virus tersebut yang ditunjukkan dengan hasil pemeriksaan HbsAg tidak perlu diobati.
"Prinsipnya, kalau tidak ada penyakit pada hati ya enggak perlu diapa-apain. Perlu diobati kalau untuk menekan perkembangannya jika terdapat kerusakan pada hati dan pengobatannya bisa jangka panjang atau seumur hidup, sama seperti diabetes dan hipertensi. Masalah ini yang mungkin membuat perusahaan takut memperkerjakan karyawan yang ketahuan positif hepatitis. Padahal kalau tidak perlu diobati dan orang itu masih bisa produktif ya tidak apa-apa," terangnya.
Ditegaskan kembali oleh dr Kasyunnil, mereka yang sehat-sehat saja sekalipun di dalam tubuhnya terdapat virus Hepatitis B atau C, tetap memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan di sektor-sektor tertentu yang tidak berisiko.
"Kalau ada perusahaan yang enggak relevan dengan risiko hepatitis menolak calon atau karyawan karena hasil pemeriksaannya positif, 'break the rule'!" tegasnya.
"Peraturan pembatasan penyakit itu kalau penyakit akan meperberat, akan menularkan, menimbulkan keselamatan kerja baik di lingkungan kerja maupun di masyarakatnya. Jadi enggak perlu periksa Hepatitis kalau enggak ada kaitannya dengan pekerjaan. Tapi enggap apa-apa kalau cuma mau tahu saja. Kemarin ada calon karyawan yang menuntut perusahaan yang menolaknya karena pemeriksaan HbsAg. Dengan Surat Edaran yang ada orang ini kemudian menang dan dapat masuk ke perusahaan itu."
Baca juga: Hati-hati! Penyalahgunaan Napza Bisa Tularkan Hepatitis
Berikut adalah bunyi Surat Edaran terkait pemeriksaan HBsAg untuk perekrutan tenaga kerja:
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
NO. SE-07/B MW/1997
TENTANG
PENGUJIAN HAPATITIS B DALAM PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 1920 tentang Keselamatan Kerja bahwa pengurus pimpinan perusahaan wajib kesehatan kondisi fisk atau mental atau tenaga kena pemeriksaan awal bagi tenaga keda yang akan bekerja, berkala dan khusus bagi tenaga kerja yang sudah bekerja.
Tujuan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja adalah untuk melindungi tenaga kerja, tidak sebagai alat yang merugikan tenaga kerja. Oleh karena itu, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja haruslah dilakukan secara terarah dan rasional dengan tujuan dengan tujuan untuk penyesuaian tenaga kerja dengan pekerjaannya, dan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja.
Kecenderungan kondisi saat ini banyak perusahaan / instansi dalam pemerikaaan kesehatan melakukan HBsAg (+) dianggap tidak sehat (unfit) untuk dipekerjakan.
Studi kepustakaan dan konsultasi dengan pakar penyakit hati yang menunjukkan bahwa:
1. Seseorang dengan HBsAg (+) dalam darahnya belum menderita Hepatitis, selama fungsi hati normal, seseorang tidak dianggap menderita hepatitis.
2. Prevalensi HBsAg (+) di Indonesia cukup tinggi yaitu sebesar -+ 5-15 %.
3. Penularan dari virus hepatitis B di tempat kerja tidak mudah karena penularan ini hanya mungkin melalui kontak yang erat. Transfusi darah, suntikan atau dari ibu kepada bayi yang dilahirkan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dianjurkan kepada semua perusahaan / instansi untuk tidak melakukan pengujian serum HbsAG sebagai alat seleksi peda pemeriksaan awal maupun berkala.
Demikian agar Surat Edaran ini mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
DI KELUARKAN DI: JAKARTA
PADA: 16-5-1997(up/up)
0 Response to "Diskriminasi di Tempat Kerja Masih Dialami Pengidap Hepatitis"
Posting Komentar