Dikutip dari detikOto, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut mendengarkan musik atau radio bisa mengganggu konsentrasi saat berkendara. Sebab, pengendara bisa diancam hukuman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu jika terbukti melakukan hal tersebut.
"Bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio, silakan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak," kata Budiyanto.
Baca juga: Heboh Larangan Dengarkan Musik di Mobil, Ini Penjelasan Polisi
Terkait soal larangan mendengarkan musik saat berkendara, dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan, yakni dr Linda Herliana, SpTHT-KL, Mkes menanggapi bahwa mendengarkan musik, terutama dengan menggunakan headset termasuk salah satu Noise Induced Hearing Loss, yaitu gangguan pendengaran pada persarafan telinga yang diakibatkan oleh bising.
"Iya, kalau dari sisi THT memang pemakaian headset terutama saat berkendara itu lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya," terang dr Linda, sapaan akrabnya saat dihubungi detikHealth.
Ia mengatakan, gangguan pendengaran ini lebih bersifat sensorineural atau tuli saraf, yang merupakan gangguan yang tidak bisa diperbaiki.
"Sebenarnya sayang saja, NIHL ini sebenarnya sesuatu yang bisa dihindari, karena kalau sudah terlanjur terganggu tidak bisa diobati," tegas dr Linda.
Baca juga: Bukan Cuma Tuli, Ini Dampak Buruk Terlalu Sering Pakai Earphone(hrn/up)
0 Response to "Soal Larangan Mendengarkan Musik Saat Berkendara, Ini Komentar Dokter THT"
Posting Komentar